tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menetapkan tarif ojek online flat senilai Rp10.000 untuk 5 kilometer (km) pertama. Jika ketentuan itu berlaku, tarif ojek online jauh dekat di bawah 5 Km menjadi Rp10 ribu.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan nilai tarif flat untuk 5 km pertama itu belum sepenuhnya disetujui oleh pengemudi.
Angka tersebut, menurut Igun, masih lebih rendah dari tarif usulan pengemudi yakni Rp12.000 untuk 5 km pertama.
“Kami masih akan hubungkan dengan teman-teman lain. Apakah mereka terima. Ini belum ada keputusan,“ kata Igun saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (22/3/2019).
Dia menambahkan, “Kami akan bahas dulu. Kami belum berkomunikasi dengan asosiasi.”
Igun mengatakan meski tarif Rp10 ribu untuk 5 Km pertama masih berada di bawah nilai yang diinginkan pengemudi ojek online, ia mengapresiasi langkah pemerintah.
Paling tidak, kata Igun, ada jalan tengah yang diupayakan pemerintah saat menengahi kepentingan aplikator dan pengemudi dalam pembahasan tarif ojek online.
“Kami harap sih nilai Rp10 ribu ini memang adil buat kami. Bisa jadi itu jalan tengah dan kami memahami itu,” ujar Igun.
Pada Kamis (21/3/2019), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengakui pembahasan tarif ojek online memang sempat berlangsung alot, terutama soal batas bawah.
Pada pertemuan itu, pengemudi mengusulkan agar batas bawah tarif berada di angka Rp2.400 per km tanpa potongan aplikator. Sebaliknya, penyedia aplikasi justru menginginkan nilai itu sebagai jumlah kotor (gross) atau masih akan dipotong oleh aplikator.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom