tirto.id - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Rombongan DPW PKB dipimpin Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani mendatangi Mapolda NTB di Kota Mataram sekitar pukul 15.20 WITA, Selasa (6/8/2024). Lalu Ari menilai pernyataan yang disampaikan Lukman Edy sebagai fitnah dan berita bohong.
"Kedatangan kami di sini untuk melaporkan saudara Lukman Edy mantan Sekjen PKB. Kami laporkan karena menyebarkan berita bohong, fitnah. Dia mengatakan bahwa Lukman Edy, Ketum kami Cak Imin dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong. Beliau ini berada di luar struktur dan tidak tahu AD/ART terbaru kami," kata Lalu Ari, dilansir dari Antara.
Pihaknya selaku kader PKB di daerah merasa keberatan atas tudingan Lukman Edy tersebut. Pihaknya berkesimpulan Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk itu PKB meminta Lukman Edy mempertanggungjawabkan perkataannya.
"Kami memperkuat laporan DPP PKB di Bareskrim. Besok juga di polres. Jadi semua DPC se-NTB akan melakukan hal yang sama," ujarnya.
Menurut dia, laporan ini merupakan bentuk solidaritas kader dan pengurus. Tidak ada instruksi, ini bentuk kekecewaan dan kemarahan PKB NTB.
"Hari ini Ketum kami diusik dan marah. Kami sebagai kader kecewa, maka kami laporkan," tegas Ketua Komisi V DPRD NTB ini.
Disinggung apakah perkataan Lukman Edy ada kaitannya dengan perseteruan antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024 ini menyatakan berbeda dan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.
"Awalnya kan karena pemanggilan Pak Lukman Edy oleh PBNU. Setelahnya, Pak Lukman Edy memberi pernyataan. PKB dan PBNU merupakan entitas yang berbeda. Tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB, NU ya NU. NU urus umat, PKB urusan politik," katanya.
Sebelumnya, Lukman Edy mengadukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke PBNU. Cak Imin dilaporkan karena dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran.
"Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel," ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu (31/7).
Sementara itu, DPP PKB juga telah melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).