Menuju konten utama

Cak Imin Bawa Istri Awasi Haji, MKD: Tak Ada Pelanggaran Hukum

Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai bahwa laporan yang dilayangkan Ketua PHI ke MKD tidak masuk akal.

Cak Imin Bawa Istri Awasi Haji, MKD: Tak Ada Pelanggaran Hukum
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa tindakan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, membawa istrinya, Rustini Murtadho, saat mengawasi pelaksanaan haji 2024 tidak melanggar hukum.

Sebagai informasi, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, melaporkan Cak Imin atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran membawa istrinya ikut dalam pengawasan pelaksanaan haji. Cak Imin sendiri berkapasitas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Senin (5/8/2024).

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Selasa (6/8/2024).

Nazaruddin berkata bahwa MKD DPR RI melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI usai menerima laporan itu. Verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPR RI itu," ucap Nazaruddin.

MKD DPR juga mengatakan bahwa Cak Imin tak melanggar Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015. Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan," tutur Nazaruddin.

Nazaruddin juga mengatakan bahwa MKD DPR berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Secara terpisah, Waketum PKB, Jazilul Fawaid, enggan mengomentari laporan tersebut. Menurut dia, MKD sudah jelas menyatakan bahwa tindakan Cak Imin membawa serta sang istri mengawasi pelaksanaan haji tidak melanggar hukum.

"Sudah dijawab itu sama MKD. Itu enggak ada masalah," kata Jazilul di Markas PKB, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Sementara itu, Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai bahwa laporan yang dilayangkan Ketua PHI ke MKD tidak masuk akal. Dia menilai pelapor tidak memahami regulasi tentang tata kelola keuangan.

"Ada kajian-kajiannya, ada peraturan menteri keuangan, kemudian juga berbagai hal yang terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti, MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya," kata Cucun di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Cucun memandang laporan yang dilayangkan PHI terhadap Cak Imin itu aneh.

"Ya aneh, dia enggak memahami yang dilaporkan itu, kan, ada regulasinya," tutur Cucun.

Baca juga artikel terkait PKB VS PBNU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi