tirto.id - Aksi mahasiswa yang menduduki gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (1/9/2025), membuahkan hasil. Tekanan massa membuat DPRD akhirnya sepakat mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan bagi anggota dewan.
Kedatangan mahasiswa tidak sekadar menyuarakan protes. Mereka memenuhi ruang rapat paripurna dan menghadang manuver politik DPRD yang mencoba mengulur waktu. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, sempat menyebut pembatalan Perbup baru bisa rampung 7 September. Namun, mahasiswa menolak tegas.
“Tanggal 7 itu hari Minggu, pak. Kami minta tanggal 4 September harus selesai,” tegas perwakilan mahasiswa dari tengah ruangan yang dipenuhi spanduk penolakan.
Terdesak tekanan mahasiswa, Amud akhirnya mengalah. “Ya sudah, saya terima tanggal 4 [September]. Terima kasih,” ujarnya.
Mahasiswa juga mengingatkan DPRD untuk tidak mengingkari komitmen. Mereka menegaskan akan kembali dengan massa lebih besar bila pembatalan Perbup tidak ditepati. “Ketika tanggal 4 Perbup itu tidak dibatalkan, kami pastikan eskalasi massa semakin besar,” ancam mereka.
Amud pun berjanji bahwa surat resmi pembatalan akan segera dikeluarkan dan bisa diakses publik. “Baik, nanti surat pembatalan akan resmi, dikirimkan juga, rekan-rekan bisa melihat,” katanya menutup pertemuan yang berlangsung tegang.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































