tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta agar pihak kepolisian membebaskan secara bertahap pedemo pada aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 yang dinilai tidak membahayakan.
Saat ini, katanya, polisi masih melakukan klasifikasi terhadap para demonstran yang masih ditahan tersebut. Adapun klasifikasi itu untuk menentukan kategori kesalahan para demonstran, baik ringan atau berat.
“Sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Dan tentu nanti kita lihat klasifikasinya, mana yang memang dalam kategori yang menurut saya ringan, tidak membahayakan dan sebagainya, itu mungkin bisa pelan-pelan secara bertahap diminta kita untuk nanti dilepas,” kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Namun, keputusan untuk membebaskan atau tidak sepenuhnya kembali lagi ke keputusan pihak kepolisian. Dia meyakini polisi pasti memiliki pertimbangannya sendiri dalam menahan seseorang.
“Tentu kan gini, polisi kan punya pertimbangan dan sekarang juga sudah mengklasifikasikan ya terkait para demonstran yang sedang ditahan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, tak memungkiri penerapan restorative justice kepada para mahasiswa yang terlibat aksi. Sebab, mahasiswa tersebut dianggap mengikuti aksi demo hanya untuk penyampaian aspirasi semata.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan restorative justice juga kepada para mahasiswa itu. Sebab kita pikirkan juga bahwa mereka harapan kita di masa depan. Barangkali lebih baik mereka balik ke kampus dengan pembinaan daripada memasukkan ke lembaga pemasyarakatan," tutur Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Disampaikan Yusril, pertimbangan pemerintah untuk menindaklanjuti 583 masyarakat yang terlibat dalam aksi anarkis akan sangat bijak. Namun, kepada yang terbukti melakukan tindak pidana tetap akan diproses.
"Jadi masyarakat supaya paham ya bahwa kita itu betul-betul berniat baik, menegakan hukum dengan benar, tapi orang yang berniat baik juga kita tidak perlu jatuhkan hukuman apa-apa. Tapi yang penting kita lakukan pembinaan kepada seluruh warga masyarakat kita," ungkap dia.
Polri pun tidak menutup peluang akan menerapkan restorative justice (RJ) kepada massa aksi yang terlibat aksi ricuh beberapa waktu lalu dalam keadaan masih di bawah umur. Saat ini, sekitar 583 massa aksi masih disidik oleh kepolisian dan masih dipilah perannya dalam kericuhan yang terjadi pada pekan akhir Agustus 2025 lalu.
"Dari 583 itu dipilah-pilah mana dewasa, mana anak, yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan restorative justice itu. Nanti asesmen dari penyidik dan juga kemunitas dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI," ucap Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































