Menuju konten utama

DPR Kembali Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP

Sudding pun menilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan SIM disebut tidak terlalu signifikan.

DPR Kembali Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin (24/11/2025). Sejak memasuki Operasi Zebra Seulawah yang berlangsung hingga 30 November, penerbitan dan pembuatan SIM serta perpanjangan mengalami peningkatan 30 hingga 50 persen dibandingkan hari biasanya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup, sama seperti kartu tanda penduduk (KTP). Sudding menilai usulan tersebut bisa mengurangi beban masyarakat.

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” kata Sudding saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Kemudian, Sudding pun menilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan SIM disebut tidak terlalu signifikan.

Apabila ada pelanggaran di jalan raya, Sudding mengajak berbagai pihak terkait agar duduk bersama untuk mencari solusi bagaimana menertibkan masyarakat yang masih berani melanggar aturan lalu lintas.

"Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan. Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ucapnya.

“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korlantas (Kakorlantas), Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan Korlantas menggencarkan layanan digital untuk memperpanjang SIM, dengan membuat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, masyarakat bisa mendapat layanan secara daring tanpa menemui petugas.

“SIM juga demikian, menggunakan SINAR. Jadi tidak ada pertemuan,” kata Agus.

Di samping itu, dia menekankan aspek kompetensi pemohon SIM tetap menjadi prioritas yang harus diperhatikan. “Jadi kompetensi ini penting sekali. Jadi aspek-aspek yang memang, baik itu aspek praktik dan teori, ini harus dilalui karena untuk mengendarai kendaraan,” tutur Agus.

Usul SIM berlaku seumur hidup sudah pernah diusulkan sejak 2018 lalu. Dalam catatan Tirto, PKS sudah pernah mewacanakan hal tersebut pada 2018. Sudding sudah pernah menyuarakan hal tersebut pada tahun 2024 lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerima uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) agar seumur hidup. MK pun menolak permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher