tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membentuk tim untuk mencari perempuan pengemudi mobil Xpander yang sempat viral karena diberhentikan polisi di Tol JORR Km 17. Pencarian ini dilakukan guna mengetahui jenis SIM yang ditunjukan kepada anggota.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menerangkan bahwa pengemudi Xpander itu mengeluarkan SIM yang tidak sama dengan pada umumnya saat kejadian tersebut. SIM milik pengemudi perempuan itu berwana kebiruan menyerupai yang dikeluarkan POM TNI.
"Hari ini kami turunkan tim untuk mencari tahu identitas dari pengendara. Kami ingin tahu SIM apa sih? Karena pada saat itu malam hari, anggota kami tidak begitu jelas melihat SIM. Hanya bentuknya memang hampir sama ukurannya hampir sama dengan SIM. Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan," ujar Komarudin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Dia menjelaskan, SIM yang dikeluarkan POM TNI sendiri memang memiliki warna kebiruan. Namun, SIM itu hanya digunakan oleh pengemudi dengan kendaraan dinas TNI.
"SIM hanya dikeluarkan oleh dua intansi. Polri, kemudian POM TNI untuk anggota TNI aktif yang mengendarai kendaraan dinas," kata Komarudin.
Menurut Komarudin, dalam kasus ini, anggota yang menyetop pengemudi Xpander itu adalah Aiptu Tarmono. Saat dihadirkan ke hadapan awak media, Tarmono hanya tertunduk lesu dan sesekali menjawab pertanyaan Dirlantas.
Komarudin menerangkan, Bidpropam Polda Metro Jaya sudah turun tangan. Kemudian, dari pemeriksaan Tarmono, belum ditemukan adanya pelanggaran.
"Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," ungkap dia.
Lebih lanjut, Komarudin menegaskan, jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran oleh anggotanya, maka tetap akan ditindak. Kemudian, Komarudin memastikan upaya penindakan pelanggaran hukum jika ada pengemudi Xpander melakukan pelanggaran hukum.
"Ini juga informasi untuk masyarakat mana kala memiliki surat izin mengemudi atau surat surat kendaraan yang dikeluarkan bukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, itu tidak sah," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































