tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan bahwa pemblokiran STNK kendaraan tetap akan bisa dibuka apabila pengendara membayar denda tilang. Hal itu ditegaskan untuk meluruskan informasi di media sosial mengenai pemblokiran STNK jika pengendara terkena tilang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ, Kombes Komarudin, membantah aksi pemblokiran dilakukan saat penilangan diabaikan.
"Iya, jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya," ucap Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Komarudin menegaskan, sistem penilangan ini diberlakukan demi mendisiplinkan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mentaati aturan yang berlaku.
"Patuh dalam berlalu lintas tolak ukur keberhasilan kami, bukan berapa pelanggar yang ditindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggar," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Polisi membantah adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengendara tidak segera membayar denda penilangan Electronic Traffict Law Enforcment (ETLE).
Tidak hanya itu, informasi di media sosial juga menyebutkan bahwa denda akan membengkak dengan sendirinya apabila tidak dibayar.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat. Denda dikenakan setiap kali melanggar,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Komarudin menjelaskan, dalam sistem ETLE, pemberian sanksi denda akan sesuaikan dengan berapa kali pelanggaran dilakukan.
“Iya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran,” tutur Komarudin.
Informasi pemblokiran dan pembengkakan denda tilang ETLE diunggah akun Instagram @faitoindonesia. Unggahan itu diberi judul “Nyuekin Tilang ETLE Dijamin STNK Bakal Diblokir dan Saldo ATM Ludes.”
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































