Menuju konten utama

DPR Dorong Penguatan Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Komisi VIII DPR RI meminta ada standarisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan transparansi biaya KBIHU.

DPR Dorong Penguatan Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, dalam RDPU Komisi VIII DPR RI dengan pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). FOTO/ dpr.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan standarisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji, mulai dari materi manasik, kompetensi pembimbing, hingga penetapan biaya layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan perlunya standar operasional baku untuk memastikan kualitas layanan yang diterima jemaah berlangsung secara terukur dan merata, baik di Tanah Air maupun selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.

"Pada standarisasi bimbingan dan pendampingan terhadap jemaah haji, tentu harus ada standar operasional yang baku untuk memastikan setiap jemaah menerima bimbingan, bimbingan kesehatan serta pendampingan ibadah haji yang terencana, terukur, dan merata selama berada di Tanah Air dan di Arab Saudi," ujar Abdul Wachid dalam RDPU Komisi VIII DPR RI dengan pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam rapat itu, Komisi VIII juga meminta masukan terkait tata kelola penyelenggaraan bimbingan haji, termasuk materi manasik, metode pelaksanaan, serta kompetensi pembimbing yang mendampingi jemaah.

"Bagaimana dengan tata kelola penyelenggaraan bimbingan manasik haji, apa saja materi yang diberikan, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana pula dengan standar kompetensi pembimbing," katanya.

Selain itu, aspek pembiayaan turut menjadi perhatian. Ia menilai, transparansi biaya menjadi poin penting untuk memberikan kepastian kepada jemaah mengenai komponen layanan yang diterima.

"Bagaimana dengan penetapan biaya bimbingan, berapa nilainya dan digunakan untuk apa saja. Kemudian bagaimana juga dengan adanya biaya untuk si titur," ujarnya.

Abdul Wachid menambahkan, peran KBIHU telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah sesuai dengan standar bimbingan dan pendampingan," tutupnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis