Menuju konten utama

DPR Bakal Umumkan Aturan Baru soal Royalti 1-2 Hari Ini

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR segera menerbitkan aturan baru untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik.

DPR Bakal Umumkan Aturan Baru soal Royalti 1-2 Hari Ini
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya segera menerbitkan aturan baru untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik yang belakangan menjadi sorotan publik. Dia menyebut pengumuman terkait aturan baru soal royalti segera disampaikan dalam waktu dekat.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Dasco menilai penerapan aturan royalti yang ada saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Padahal, kata dia, seharusnya hak cipta hanya diperuntukkan bagi penciptanya.

“Sebenarnya, kan, royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya begitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta agar para pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar musik. Dasco mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan yang akan segera terbit untuk menyelesaikan polemik ini.

“Diputar saja (lagu). Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tetapi sembari menunggu itu [pengumuman] jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Salah satu opsi yang disiapkan DPR, disebut Dasco, melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dia menyebut lewat Kementerian Hukum, struktur dan komposisi LMKN sudah ditertibkan, sehingga tinggal menunggu pemberlakuan revisi

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Seperti diketahui, polemik royalti musik menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, hingga usaha transportasi yang memilih untuk tidak lagi memutar musik agar terhindar dari kewajiban pembayaran royalti.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama