Menuju konten utama

Dosen Mesum FIB Undip Langgar Kode Etik, Korban: 'Ini Angin Segar'

Rekomendasi tim investigasi: dosen pelecehan seksual dibatasi interaksinya dengan mahasiswi; diminta memeriksa kejiwaan ke psikiater.

Dosen Mesum FIB Undip Langgar Kode Etik, Korban: 'Ini Angin Segar'
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Kampus: Update Kasus FIB Undip. tirto.id/Lugas

tirto.id - Tim Ad Hoc yang mengusut dugaan kasus dosen melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro telah merilis hasil resmi. Kodir, nama samaran dosen tersebut yang kami gunakan dalam seri laporan #NamaBaikKampus, terkenal sebagai dosen mesum dan genit di kalangan mahasiswi.

Iriyanto Widisuseno, ketua tim investigasi, berkata Kodir terbukti melanggar pasal yang menyangkut hubungan dosen dan mahasiswa dalam Peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Diponegoro.

Dalam aturan tersebut, dosen diwajibkan harus membangun hubungan berdasarkan norma, susila, dan kepatutan. Sementara, kata Iriyanto, “Terduga memang terbukti melakukan tuduhan yang di-BAP-kan.”

Lewat rapat hasil investigasi bersama Senat Fakultas dan Dekan FIB Nurhayati, 10 Mei lalu, Tim Ad Hoc memberikan dua rekomendasi kepada universitas:

Pertama, mengusulkan kepada Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama untuk memberikan sanksi kepada Kodir berupa pembatasan hubungan dosen dan mahasiswa dalam lingkup tri dharma perguruan tinggi.

Kedua, meminta universitas memeriksa kejiwaan Kodir kepada psikiater.

Iriyanto berkata surat rekomendasi itu telah disampaikan kepada rektorat pada 15 Mei.

Dekan FIB Nurhayati mengatakan hasil tim investigasi masih bersifat tertutup sehingga ia belum bisa menanggapinya.

“Nanti tunggu Rektor saja. Kalau sudah di-review rektorat, Humas sendiri yang akan bikin konferensi pers, jadi tunggu saja,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Kamis kemarin (17/5).

Kepala Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno berkata belum menerima kabar dari tim investigasi dan akan menanyakan.

Salah satu penyintas mengatakan "serasa mendapatkan angin segar" seraya mengucap syukur saat saya memberitahu hasil tim investigasi. Ia berkata pada Kamis kemarin (17/5) belum ada dari pihak kampus yang mengabarkan hasil rekomendasi, meski hasil itu sudah resmi disampaikan kepada Senat Fakultas dan Dekan FIB.

Infografik HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus

Infografik Pelecehan Seksual di Kampus: Kasus FIB UNDIP. tirto/Lugas

Empat Korban Bersaksi

Proses investigasi berjalan sejak 18 Maret 2019 setelah Tim Ad Hoc, terdiri 13 orang, dibentuk oleh Dekan FIB Nurhayati sebagai respons atas laporan Tirto mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Kodir, terbit pada 14 Maret berjudul, 'Dosen Mesum di Undip: Ketakutan Kolektif yang Jadi Rahasia Umum.'

Laporan itu mengungkap perilaku Kodir yang meraba, menyentuh payudara, menggenggam tangan, mencubit pipi, merangkul pinggang, dan berusaha mencium mahasiswi, berdasarkan wawancara Tirto dengan empat korban.

Tirto menulis laporan itu berkat testimoni alumnus FIB Undip yang mengisi form terbuka #NamaBaikKampus, proyek kolaborasi liputan antara Tirto, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia mengenai pelbagai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia.

Saat saya berkunjung ke Undip untuk meminta konfirmasi otoritas kampus, sejumlah mahasiswi turut memberikan testimoni serupa. Ada 12 testimoni lain yang masuk ke Kolaborasi. Empat di antaranya mengaku dilecehkan dosen. Salah satu testimoni bahkan menyebut nama "Kodir" sebagai pelaku.

Menurut Iriyanto Widisuseno, keputusan rekomendasi Tim Ad Hoc berdasarkan keterangan dari empat korban pelecehan seksual. “Yang diketahui sebenarnya lebih dari empat orang, tapi yang hadir empat,” tambahnya.

Satu korban berasal dari Prodi Bahasa Jepang, sisanya dari Prodi Sastra Indonesia. Satu di antara saksi korban, ujar Iriyanto, adalah alumnus FIB Undip.

Setelah mengundang para saksi, di hari terpisah Tim Ad Hoc memanggil Kodir untuk mengklarifikasi. “Terduga memang mengakui perbuatannya. Motivasi perilaku atas dasar merasa dekat dan berteman dengan korban,” ungkap Iriyanto.

Selain memakai Peraturan Senat Akademik, Tim Ad Hoc mencoba menimbang sanksi kasus ini lewat peraturan tentang pegawai negeri sipil, yang memuat ketentuan pelanggaran berat sehingga bisa diberhentikan. Namun, menurut Iriyanto, aturan itu belum bisa dipakai sebagai dasar keputusan.

“Kalau melihat Peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017, di sini pelanggarannya memang masuk tingkat sedang,” katanya.

Iriyanto menambahkan rekomendasi sanksi wajib diserahkan kepada rektorat karena kasus pelecehan yang dilakukan Kodir “tidak cuma berdampak pada fakultas tapi juga keseluruhan institusi Undip.”

Lantas, akankah ada aturan khusus yang membahas tata cara pelaporan kasus-kasus serupa?

“Sebenarnya sudah lama ada semacam lembaga bantuan advokasi/konseling di fakultas,” kata Iriyanto. “Hikmah dari kasus ini, salah satunya, kami akan lebih mengoptimalkan pendampingan ini."

===========

Artikel ini adalah bagian dari seri laporan mendalam #NamaBaikKampus, proyek kolaborasi antara Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia terkait pelbagai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia. Tim redaksi Tirto yang bekerja untuk proyek ini adalah Dipna Videlia Putsanra di Yogayakarta, Aulia Adam, Fahri Salam, dan Wan Ulfa Nur Zuhra di Jakarta.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam