tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan tindak asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari pada akhir Mei 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan berkas perkara Hasyim yang diadukan oleh seorang perempuan petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah lengkap sehingga memenuhi syarat sidang.
"Kasus di PPLN Belanda yang dugaan asusila itu sudah lolos verifikasi material. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Heddy dalam Focus Group Discussion Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta Barat, Rabu (8/5/2024).
Heddy menjelaskan DKPP akan memprioritaskan perkara Hasyim. Dia menjelaskan, apabila menggunakan regulasi yang berlaku, maka harus melewati sejumlah antrean yang biasanya selama 3-4 bulan. Oleh karenanya, perkara ini pun diprioritaskan penanganannya agar bisa lebih cepat disidangkan.
"Karena ini perkara jadi perhatian publik, DKPP akan memprioritaskan untuk penanganan perkara ini. Juga untuk memberi kepastian hukum bagi pengadu dan teradu. Kemungkinan akan kita sidangkan di akhir Mei," kata Heddy.
Meski telah ditetapkan pada akhir Mei, namun Heddy belum menentukan tanggal secara spesifik.
"Tanggalnya belum kita pastikan, tapi kita jadwalkan tidak sampai lewat pada bulan Mei. Sekarang ini kan tanggal 8 ya, kira-kira tiga mingguan lagi lah," katanya.
Sidang Hasyim, kata Heddy, akan digelar secara tertutup. Dia menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh permintaan pengadu serta hukum acara DKPP dalam penanganan perkara dugaan asusila.
"Kalau tidak diminta [digelar tertutup] pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup. Sudah berkali-kali kita lakukan persidangan untuk perkara ini," kata Heddy.
Demi menjaga marwah hukum, Heddy meminta untuk semua pihak menegakkan asas praduga tidak bersalah. Heddy menjelaskan perkara ini mesti diperiksa terlebih dahulu untuk melihat apakah aduan perkara ini terbukti atau tidak.
"Ya kan belum diperiksa terbukti dan tidaknya. Diperiksa dulu dong terbukti atau tidaknya, kan baru pengaduan. Nanti kita lihat deh terbukti dan tidaknya pengaduan itu. Namanya juga pengaduan, belum tentu benar juga kan," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto