Menuju konten utama

DKI Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit yang Langgar Aturan

Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sebagai saluran air dan jalan.

DKI Bongkar Bangunan Ruko Niaga Pluit yang Langgar Aturan
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Utara Sektor Penjaringan Akhmad Yani mengecek bangunan ruko yang sudah dibongkar pemiliknya di Jalan Pluit Selatan RW03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Ruko tersebut beralamat di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT.011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) DKI, Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin di lokasi.

Ia merinci terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Nomor Pemerintah 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

Kemudian Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah sebagai milik umum.

Arifin menuturkan, pembongkaran bangunan melibatkan lebih dari 200 personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat DKI dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI-Polri.

Pembongkaran ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghancur beton hingga truk sky lift crane.

"Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko pembongkaran sendiri selama empat hari. Dari pembinaan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kami bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUKO LANGGAR ATURAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri