Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Polisi masih mendalami apakah pelaku sengaja menyewa kamar indekos untuk berinteraksi bersama korban.

Duduk Perkara Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Polrestabes Semarang menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian remaja putri berinisial ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, pada Kamis (18/5). (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)

tirto.id - Polrestabes Semarang menangkap Ahmad Nashir, mahasiswa fakultas ekonomi sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi menjadi tersangka kasus kematian ABK, bocah 16 tahun yang merupakan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Kemudian mengkonstruksikan pasal, keterangan saksi, alat bukti yang disita, dan keterangan ahli dokter forensik Rumah Sakit Dr. Kariadi," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Polrestabes Semarang, Senin, 22 Mei 2023.

Sembilan saksi itu merupakan mahasiswa dan mahasiswi yang menjadi tetangga indekos ABK. Nashir merupakan pemuda berusia 22 tahun yang berdomisili di Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Penyebab anak itu meregang nyawa pun telah diketahui.

“Berdasar keterangan forensik, korban meninggal karena gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” lanjut Irwan.

Perihal keracunan, tim forensik masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang terdiri dari mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi.

Tersangka Kematian Anak Gubernur Papua

Polrestabes Semarang menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian remaja putri berinisial ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, pada Kamis (18/5). (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)

Awal Mula dan Kejanggalan

Irwan menyatakan, rumah Nashir, yang berstatus sebagai mahasiswa semester empat, ada di Pedurungan Kidul, tapi ia menyewa kamar indekos Venus di kawasan Banyumanik. Keanehan berikutnya, Nashir baru menyewa kamar indekos Rp600 ribu per bulan, dua pekan silam.

Dalam kurun waktu yang sama, Nashir pertama kali mengenal korban melalui media sosial. Polisi masih mendalami apakah pelaku sengaja menyewa kamar indekos untuk berinteraksi bersama korban.

“Karena jika kami menarik garis waktu, perkenalan mereka pada 3 Mei, sementara peristiwa (kematian) pada 18 Mei," terang Irwan.

Nashir berkenalan dengan ABK pada 3 Mei 2023, melalui akun Instagram. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pertukaran pesan. Akhirnya mereka menyepakati waktu pertemuan perdana. Nashir kemudian menjemput ABK, lalu mengajak korban ke indekosnya pada 18 Mei.

Nashir pun telah menyiapkan minuman keras (miras) di indekosnya. “Miras disiapkan sebelum bertemu dengan korban, yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” kata Irwan.

Nashir mengaku korban meminum miras tanpa paksaan. Ia juga mengklaim bila minuman itu tidak dioplos.

Usai minum miras, mereka bersetubuh, yang menurut keterangan Nashir tanpa paksaan. Namun hasil pemeriksaan forensik berbeda, ditemukan tiga luka pada vagina korban. Korban tiba-tiba mual, maka Nashir keluar untuk membeli susu kalengan dan air kelapa.

“Kemudian korban kejang. Tersangka mencoba membawa ke Rumah Sakit St. Elisabeth dengan meminta bantuan kepada tetangga indekos," kata Irwan.

Setelah tiba di rumah sakit, kata Irwan, Nashir menghubungi keluarga korban untuk menginformasikan kondisi ABK. Nashir tak berdiam di situ, ia kembali ke indekos.

Peti Jenazah anak PJ Gubernut Papua Pegunungan

Peti Jenazah anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dimasukkan dimasukkan ke ambulans di rumah duka di Semarang, Sabtu (20/5/2023). ANTARA/IC Senjaya

Pasal yang Dipakai Penyidik Menjerat Nashir

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuannya, Nashir tak tahu ABK adalah anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo. Nikolaus menduduki jabatan itu pada 11 November 2022, setelah mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan antara Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung.

Nashir meminta maaf atas perbuatannya. “Saya mengakui kesalahan dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban. Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan," ucap dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho berpendapat, jika kematian ABK ini direncanakan oleh pelaku, maka Nashir bisa dikenakan pasal perencanaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Karena itu, kata dia, polisi harus mencari tahu motif perbuatannya.

“Hasil autopsi forensik (korban) apa? Itu akan menjelaskan. (Korban) mati karena obat, penganiayaan atau kesalahannya sendiri?" kata Hibnu kepada reporter Tirto, Selasa, 23 Mei. Temuan ini bisa dikupas menggunakan teori segitiga.

“Artinya ada barang bukti, tempat kejadian perkara, siapa yang menjadi tersangka. Kalau itu bisa dikaji, polisi bisa mendapat hasil yang komprehensif. Hasil forensik harus jelas, tanpa itu agak sulit untuk menentukan tindakan apa atau siapa tersangka," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KEMATIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz