Menuju konten utama

DJP Akui Kominfo Belum Komunikasi Soal Pemblokiran Platform PSE

DJP mengakui belum membahas bersama Kemenkominfo terkait pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

DJP Akui Kominfo Belum Komunikasi Soal Pemblokiran Platform PSE
Rohaniawan mengambil sumpah jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui belum membahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran platform digital yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Padahal, beberapa platform yang diblokir pada 30 Juli 2022 lalu merupakan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Steam serta Epic Game.

"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di Kantornya, Jakarta Selasa (2/8/2022).

Dia memastikan akan menjalin komunikasi aktif dengan Kemenkominfo ke depannya untuk mengetahui sampai kapan pemblokiran itu dilakukan. Walaupun dia mengakui baru mendapatkan informasi terkait pemblokiran hanya sementara hingga 5 Agustus 2022.

"Yang saya dengar ada kesempatan diberikan sampai 5 Agustus. Nanti kita lihat deh seperti apa progresnya, tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini," ungkapnya.

Saat ini jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN hingga Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Lalu pada bulan Mei 2022, DJP melakukan lima penunjukan yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

"Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. Seperti nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin