tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate bakal menindak platform judi daring (online) yang mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Plate memastikan Kominfo akan memblokir dan menurunkan situs judi online dari daftar PSE.
"Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman. Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di take down," kata Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Plate mengklaim pemerintah mendengar keluhan masyarakat soal platform judi online turut mendaftar PSE Lingkup Privat di Kominfo. Ia berkomitmen untuk menindak aplikasi maupun gim perjudian.
"Terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir... Setiap hari pun kami melakukan surveilans dan patroli siber untuk pembersihannya," klaim dia.
Plate berharap klarifikasi dan pendalaman soal platform judi online yang mendaftar PSE Kominfo selesai dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Kami tidak ingin melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman, nanti jadi masalah baru, tetapi sesegera mungkin," kata dia.
"Sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," imbuhnya.
Kominfo memblokir sejumlah platform digital yang belum terdaftar PSE Lingkup Privat pada Sabtu (30/7/2022).
"Situs yang diblokir PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin (EA), dan Xandr.com," kata Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangarepan kepada reporter Tirto, Sabtu (30/7/2022).
Semuel menuturkan sejumlah platform tersebut diblokir lantaran tak mendaftar di PSE Lingkup Privat sampai batas waktu yang ditentukan.
Pemblokiran itu menuai kritik dari masyarakat hingga muncul tagar #blokirkominfo. Warganet juga mempertanyakan keberadaan gim berisi perjudian seperti Domino Higgs mendaftar sebagai PSE Kominfo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan