Menuju konten utama
Aturan PSE Lingkup Privat

Sindikasi Nilai Pemblokiran PSE Merugikan Pekerja Bidang Kreatif

Permenkominfo 5/2020 tidak hanya berpotensi melanggar kebebasan berekspresi, tapi juga menghancurkan mata pencaharian pekerja kreatif.

Sindikasi Nilai Pemblokiran PSE Merugikan Pekerja Bidang Kreatif
Ilustrasi Blokir. foto/IStockphoto

tirto.id - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Selain itu, Kominfo didesak mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat.

Ketua Sindikasi, Nur Aini menilai, implementasi Permenkominfo 5/2020 tidak hanya berpotensi melanggar kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia, tapi juga menghancurkan mata pencaharian pekerja di bidang media dan ekonomi kreatif yang memanfaatkan PSE.

“Kami menilai penerapan Permenkominfo 5/2020 justru bertolak belakang dengan visi dari Presiden Jokowi yang berulang kali menyebut akan menjadikan sektor kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” kata Aini melalui keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Sindikasi menerima laporan bahwa pekerja media dan industri kreatif terutama freelancer kesulitan mengakses alat kerja dan layanan keuangan pembayaran upah yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Meski platform layanan keuangan dibuka sementara, tetapi kerugian yang dirasakan pekerja media dan industri kreatif tidak menjadi perhatian Kemenkominfo.

Menyikapi hal tersebut, Sindikasi menilai kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi seperti yang diatur dalam Pasal 36 Permenkominfo 5/2020 rentan disalahgunakan untuk melanggar kebebasan pers.

Misalnya bagi kerja-kerja pekerja media dan jurnalistik yang selama ini menyuarakan isu sensitif seperti isu perempuan, kelompok minoritas gender, hingga isu Papua.

“Akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat warga negara, termasuk pekerja media dan industri kreatif," ucapnya.

Kemudian, kewajiban PSE lingkup privat untuk tidak memuat informasi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum seperti diatur dalam Pasal 9 Permenkominfo 5/2020, menurutnya sangat multitafsir dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik dan ekspresi warga, termasuk pekerja media dan industri kreatif.

Selain itu, blokir yang dilakukan sebagai implementasi Permenkominfo terhadap sejumlah PSE yang belum melakukan registrasi juga berpotensi membuat pekerja media dan industri kreatif dirugikan. Terutama dengan status sebagai freelancer kesulitan untuk bisa mengakses alat kerja dan upah yang selama ini tersimpan di sejumlah PSE.

“Kami meminta Kominfo untuk bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Permenkominfo 5/2020," kata dia.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Riyan Setiawan