tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan akan bekerjasama dengan sejumlah kedutaan negara sahabat yang ada di Indonesia terkait permasalahan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal itu berkaitan dengan rencana Kominfo yang akan memblokir sejumlah perusahaan PSE yang belum mendaftar.
"Hingga saat ini kami telah melakukan komunikasi dengan Kedubes di mana kantor [PSE] tersebut berlokasi," kata Plate di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Plate berharap kedutaan tiap negara bisa membujuk perusahaan PSE agar segera mendaftarkan diri ke Kominfo.
"Kami harap akan ada koordinasi dengan mereka agar bisa segera melakukan pendafaran PSE," ujarnya.
Plate menyampaikan bila ada PSE yang merasa kesulitan dalam proses pendaftaran, pihak Kominfo akan membantu dengan membuka pintu help desk.
"Nanti bila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, pihak Kominfo akan membuka pintu help desk dan akan dibantu dengan pengerjaan secara manual untuk membantunya," jelasnya.
Kominfo nantinya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam proses pendaftaran PSE. Karena ada aspek hukum yang melekat dalam aturan PSE.
"Nanti kami juga akan koordinasikan dengan kepolisian dalam proses pendaftaran PSE, karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi," ujarnya.
Plate meminta para perusahaan PSE tidak takut dalam mendaftar ke Kominfo karena yang diminta oleh pemerintah hanyalah data dasar dari perusahaan PSE dan bukan data pribadi penggunanya.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pelanggan pribadi PSE, tapi berkaitan dengan data data dasar seperti contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto