tirto.id - Platform keuangan asal Amerika Serikat, PayPal, menyatakan sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (3/8/2022) Juru Bicara PayPal mengatakan pihaknya telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," jelas keterangan tertulis dari Juru Bicara Paypal.
PayPal menegaskan, kini pengguna sudah dapat melakukan transaksi seperti biasa. "Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," jelasnya.
Sebelumnya mengutip Antara layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari berikutnya membuka sementara PayPal supaya masyarakat bisa memindahkan atau mencairkan dana mereka di platform tersebut.
Kementerian kembali menyatakan PayPal dan sejumlah layanan lain yang diblokir, telah dinormalisasi aksesnya per Selasa (2/8). Layanan lain yang sudah normal adalah Dota, Steam, Yahoo dan Counter Strike Go.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang