tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Kominfo. Hal ini dilakukan karena diduga memuat unsur perjudian.
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa 2 Agustus 2022,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate dalam siara pers, Rabu (3/8/2022).
Ke-15 PSE tersebut, antara lain: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Plate menuturkan, langkah penindakan PSE merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi di dunia maya. Ia menyebut Kominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018.
Plate mengajak masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ia pun memastikan PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata dia.
Sebagai catatan, beberapa PSE yang diblokir adalah PSE asing yang terdaftar di sistem PSE seperti Domino Qiu Qiu. Publik sebelumnya sempat geram karena layanan judi seperti Domino Qiu Qiu bisa mendaftar dan beraktivitas, sementara aplikasi lain seperti Steam atau Paypal tidak bisa digunakan. Namun layanan Paypal akhirnya dibuka sementara oleh pemerintah dan layanan Steam sudah mulai kembali aktif sejak 2 Agustus 2022.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz