Menuju konten utama

213 Pengaduan Dampak Pemblokiran PSE Diterima LBH Jakarta

Masalah yang paling banyak diadukan ke posko #SaveDigitalFreedom adalah yang terkait dengan dampak pemblokiran Paypal.

213 Pengaduan Dampak Pemblokiran PSE Diterima LBH Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom pada Jumat 5 Agustus 2022 pekan lalu. Pos pengaduan ini diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

"Total terdapat 213 pengaduan masuk masyarakat yang masuk selama 7 hari Pos Pengaduan dibuka terhitung sejak 30 Juli 2022. Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli [75 pengaduan] dan 1 Agustus (62 pengaduan)," kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Meidino Albajili, via keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Para pengadu terdiri dari 211 individu dan dua tercatat sebagai perusahaan, dengan bidang pekerjaan yang terbanyak adalah pekerja lepas (48 persen), karyawan swasta (14 persen), pengembang (12 persen), mahasiswa/pelajar (12 persen), dosen, musisi dan wiraswasta.

Dari 213 pengaduan tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan, 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum.

Hanya 62 pengadu yang melampirkan bukti kerugian, yang total kerugian diestimasikan mencapai Rp1.556.840.000.

Kemudian masalah yang paling banyak diadukan, sekira 64 persen, terkait dampak pemblokiran Paypal.

Pola permasalahan yang diadukan masih meliputi empat pola. Kesatu, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

Kedua, hilangnya penghasilan. Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya misalnya, menghilangkan penghasilan pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer.

Selain itu pemblokiran Paypal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan para freelancer dan pekerja kreatif.

"Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo Nomor 5/2020," kata Charlie.

Dengan adanya temuan tersebut, LBH Jakarta berpendapat tindakan pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.

Charlie menyatakan pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran. Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 juncto Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Pendapat berikutnya, tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

"Pembatasannya diatur secara limitatif dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan," terang Charlie.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklaim tak masalah dengan banyaknya pengaduan soal penerapan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Johnny G. Plate saat bertemu wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (8/8/2022) dilansir dari Antara.

Johnny bersikukuh pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.

Johnny justru menyalahkan PSE yang tak kunjung mendaftar yang telah mengakibatkan hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital sangat dirugikan.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujar Johnny.

Baca juga artikel terkait PSE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto