Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya seperti Google yang mendaftar secara manual karena kesulitan saat mendaftar online hingga habisnya tenggat waktu.
Kominfo klaim instansi yang bisa memantau data pribadi pengguna adalah aparat penegak hukum & instansi yang memang memiliki kewenangan untuk mengakses.
Permenkominfo 5/2020 bukan semata persoalan administrasi PSE saja, tapi banyak pasal yang dianggap mengancam kebebasan bersuara dan pelanggaran privasi.
DJP Kementerian Keuangan menilai jika seluruh aplikasi diblokir berpotensi terjadi penurunan PPN dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).