tirto.id - Pendaftaran PSE ditutup hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem hingga 20 Juli 2022 akan mendapat teguran dan denda, sebelum akhirnya diblokir.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip Antara News, Selasa (19/7/2022).
Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.
Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.
Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.
Enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.
Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.
Beberapa di antaranya adalah Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access, Resso, WhatsApp,
Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.
Menurut pantauan di laman PSE Kominfo hingga Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB, anak perusahaan Meta, yaitu Instagram, Facebook dan Whatsapp telah terdaftar.
Aplikasi game besar seperti Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga sudah terdaftar. Namun, aplikasi raksasa lain seperti Google, Youtube, Twitter, dan Netflix terlihat belum terdaftar.
Apa Itu PSE?
PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital. Kominfo meminta PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke sistem kementerian.
PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran.
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online mellaui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.
Editor: Iswara N Raditya