Menuju konten utama
Aturan Daftar PSE Kominfo

Mulai 21 Juli, Kominfo Berlakukan Sanksi PSE yang Tidak Terdaftar

Jika tidak mendaftar PSE akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Mulai 21 Juli, Kominfo Berlakukan Sanksi PSE yang Tidak Terdaftar
Ilustrasi aplikasi di ponsel. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) memasuki hari terakhir, Rabu (20/7/2022) hari ini. Jika tidak mendaftar, perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, hingga pemutusan akses atau pemblokiran pada Kamis (21/7/2022).

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Antara, Rabu (20/7/2022).

Dia menuturkan pemblokiran PSE hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," bebernya.

Lebih lanjut, dia meminta agar PSE melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. Pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya.

"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," tambahnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin