Menuju konten utama

Kominfo Bantah Bisa Akses Data Pribadi usai PSE Resmi Mendaftar

Kominfo klaim instansi yang bisa memantau data pribadi pengguna adalah aparat penegak hukum & instansi yang memang memiliki kewenangan untuk mengakses.

Kominfo Bantah Bisa Akses Data Pribadi usai PSE Resmi Mendaftar
ilustrasi menjaga data pribadi dalam dunia digital. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim tidak bisa melihat data pribadi pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) resmi mendaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers virtual pada Minggu (31/7/2022) mengatakan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengungkap kejahatan.

Semuel mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"[Pihak] yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel dilansir dari Antara.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Kominfo tetap akan memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca juga artikel terkait PSE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto