Menuju konten utama

Kominfo Buka Sementara Akses Paypal Hingga 5 Agustus 2022

Kominfo meminta masyarakat pembukaan sementara PayPal untuk memindahkan dananya dari PayPal ke platform lain.

Kominfo Buka Sementara Akses Paypal Hingga 5 Agustus 2022
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) didampingi Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka akses sementara waktu untuk Paypal. Kominfo sebelumnya memblokir layanan Paypal karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya untuk aplikasi Paypal yang banyak digunakan oleh masyarakat, kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Kami sudah membuka, proses pembukaannya sudah dilakukan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers daring bertajuk 'Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat', Minggu (31/7/2022).

Semuel menyebut paling lambat pukul 10.00 WIB semuanya dapat mengakses Paypal di seluruh Indonesia. Dari pantauan Tirto, laman resmi Paypal sudah bisa dibuka kembali dan tidak ada kendala.

“Dan kami harapkan, ini kami buka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi, supaya uang-uangnya tidak hilang. Karena memang sampai saat ini Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” tutur Semuel.

Semuel mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keuangan dan tentang PSE, setiap penyelenggara keuangan itu wajib terdaftar dan wajib berizin.

Pembukaan sementara ini dilakukan selama lima hari kerja, yaitu hingga 5 Agustus pukul 23.59. Semuel meminta masyarakat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

“Manfaat itu untuk melakukan migrasi. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan, yang menurut saya bisa digunakan untuk melakukan migrasi,” katanya.

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten. Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

Selain PayPal, Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (29/7) karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Baca juga artikel terkait PSE atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto