Menuju konten utama

Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Begini Respons Google

Respons pihak Google soal perusahaannya yang tak juga mendaftar sistem PSE Kominfo hingga hari ini.

Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Begini Respons Google
Ilustrasi aplikasi di ponsel. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi batas waktu bagi seluruh aplikasi untuk mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai hari ini, Rabu (20/7/2022). Jika tidak mendaftar PSE maka pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan pantauan Tirto, hingga pukul 12.00 WIB masih terdapat sejumlah aplikasi belum mendaftarkan diri sebagai PSE. Beberapa diantaranya adalah Google dan Youtube. Sementara WhatsApp dan Instagram sudah terdaftar sebagai PSE.

Google, lewat perwakilan mereka, mengaku akan segera mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar pihak Google dikonfirmasi Tirto.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir Kominfo. Maka artinya, sejumlah platform digital yang terancam diblokir jika tidak mendaftarkan diri.

Langkah pemblokiran ini merupakan bentuk sanksi administratif apabila PSE tidak mendaftarkan aplikasi mereka ke pemerintah. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jika seluruh aplikasi diblokir maka akan ada potensi penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Karena masih banyak aplikasi lainnya belum mendaftar PSE.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut," kata Neil saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Meski demikian, Neil belum dapat menghitung potensi pendapatan PPN akan hilang dari pemblokiran tersebut. Karena setiap harinya terus dilakukan penunjukan PMSE baru.

"Namun dampaknya belum dapat kami perkirakan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin