Menuju konten utama

Aturan PSE Kominfo, Dasar Hukum, Jenis, & Cara serta Syarat Daftar

Apa itu PSE Kominfo, jenis, dan dasar hukumnya? Bagaimana cara dan syarat daftar PSE?

Aturan PSE Kominfo, Dasar Hukum, Jenis, & Cara serta Syarat Daftar
Logo kemenkominfo. FOTO/ppid.kominfo.go.id

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat jika tidak ingin platform tersebut diblokir. Lantas, apa itu PSE Kominfo, jenis, dan dasar hukumnya? Bagaimana cara dan syarat daftar PSE?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sedangkan Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Jenis PSE Kominfo dan Dasar Hukum PSE Lingkup Privat

Penyelenggara Sistem Elektronik dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan penyelenggara Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Dasar hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi jika tidak mendaftar PSE hingga tanggal 20 Juli 2022. Aplikasi-aplikasi yang beredar di masyarakat harus terdaftar secara resmi terdaftar sebagai jaminan bahwa aplikasi yang beredar aman dan sehat.

"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (22/6/2022).

Kategori PSE Lingkup Privat yang Wajib Daftar ke Kominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Syarat Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara dan Tahapan Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat

Dilansir laman Kominfo RI, berikut ini merupakan tahap proses pendaftaran PSE Lingkup Privat:

  • Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
  • Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 (dua) dan nomor 3 (tiga) di atas.
  • Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
  • Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
  • Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Untuk panduan dan tahapan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Anda bisa melihat secara detail pada link berikut ini.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Iswara N Raditya