tirto.id - Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi jika tidak mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022. PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Kominfo menyatakan, PSE harus terdaftar kepada pemerintah agar dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat, demikian menurut Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi.
"Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada 22 Juni 2022.
Kominfo mengumumkan batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat, baik asing maupun domestik, hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan di OSS Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.
Dedy menjelaska PSE yang mendaftar sebelum ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, maka mereka perlu mendaftar ulang.
Jika mendaftar setelah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kementerian akan meninjau apakah informasi yang diberikan sudah sesuai. Jika belum, kementerian akan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ulang.
Bagi yang sudah mendaftar dan sudah sesuai dengan aturan, mereka tidak perlu mendaftar lagi.
Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka.
Pencarian di situs tersebut, nama-nama besar antara lain Facebook, WhatsApp, Google, Instagram, belum ada di sistem Kominfo.
Selain aplikasi-aplikasi tersebut, ada juga beberapa PSE domestik yang akan dinonaktifkan jika tak segera mendaftar.
Menurut Dedy, sejauh ini PSE asing dan yang namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.
Editor: Addi M Idhom