tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam akan blokir pada Google, Netflix, Instagram, WhatsApp, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya pada 20 Juli 2022.
Pemblokiran ini menyusul aturan pemerintah yang mewajibkan seluruh PSE lingkup privat yang menyelenggarakan bisnisnya di Indonesia untuk mendaftarkan diri ke sistem pemerintah. Menurut Kominfo, PSE yang belum mendaftar diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftarkan diri.
"Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kemkominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran," catat Kominfo melalui rilis di laman resminya Juni 2022.
Alasan Kominfo Blokir Google dan Platform yang Tidak Mendaftar
Aturan wajib mendaftar bagi platform raksasa seperti Google, Netflix, hingga Instagram merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan tersebut dibuat agar PSE yang beroperasi di Indonesia dapat tunduk kepada ketentuan regulasi negara setempat, termasuk perihal pemungutan pajak. Selain itu, Kominfo menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga ruang digital Indonesia dari tindak pelanggaran hukum.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” terang Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Pendaftaran bagi PSE akan dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Prosedur pendaftaran ini berlaku bagi seluruh platform digital domestik maupun yang berasal dari luar negeri.
Cara Cek PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo
Aturan terkait pendaftaran bagi PSE lingkup privat sudah diberlakukan di Indonesia sejak 2020 lalu. Melansir Antara, sejauh ini sudah ada 4.540 PSE yang sudah terdaftar di Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Dedy mengungkapkan bahwa TikTok dan Linktree termasuk sebagai PSE asing yang sudah mendaftar. Selain itu, terdapat pula platform besar yang tercatat sudah mendaftar, seperti Traveloka, Uber, GO-JEK, Shopee, OVO, dan Elevenia.
Sayangnya, PSE besar lainnya seperti Google, Instagram, Netflix, Twitter, WhatsApp, Facebook, dan Youtube belum termasuk di antara total PSE yang sudah mendaftar. Kendati demikian, Dedy cukup optimis bahwa platform digital tersebut sedang dalam proses mendaftar dan mematuhi aturan yang berlaku.
Masyarakat Indonesia bisa memantau daftar platform digital mana saja yang sudah terdaftar melalui sistem yang terdapat di laman resmi Kominfo. Sistem tersebut bisa diakses dengan cara membuka link https://pse.kominfo.go.id/home dan https://pse.dev.kominfo.go.id/pse-terdaftar.