tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs pedulilindungiq.com dan memastikan bukanlah situs resmi pemerintah dalam penanganan COVID-19. Situs tersebut juga tidak berhubungan dengan pemerintah.
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan, Rabu (6/10/2021).
Dedy menuturkan pemerintah tidak mengenakan pemungutan biaya dalam keperluan apapun, termasuk pendaftaran vaksin. Hal tersebut berbeda dengan situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp1 juta untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.
"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," kata Dedy.
Dedy pun mengimbau agar publik hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Aplikasi PeduliLindungi. Kominfo juga mendorong agar publik berani melaporkan jika ada aplikasi lain selain PeduliLindungi kepada pemerintah.
"Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain Aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan," Kata Dedi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto