tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 3.856 platformfinancial technology (fintech) tanpa izin. Dari jumlah itu, 3.193 di antaranya merupakan platform pinjaman online atau pinjol ilegal.
"Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses 3.856 konten terkait financial technology yang melanggar peraturan perundangan, termasuk di dalamnya platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate, Kamis (20/9/2021).
Jhonny mengatakan pemutusan akses dilakukan sesuai laporan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan termasuk pinjol.
Kominfo menindak aplikasi pinjol ilegal setelah bekerja sama dengan pihak toko aplikasi. "Kominfo sudah bekerjasama dengan playstore and appstrore untuk menurunkan aplikasi pinjol yang tidak berizin," kata Jhonny.
Selain itu, Kominfo juga memutus akses laman yang mengarah pada pinjaman online ilegal tersebut.
"Kominfo sudah tengarahi mereka mem-broadcast sms yg berisikan sortener url, yang membawa ke website pinjol ilegal. Jika pinjol menggunakan domain kominfo bisa blokir nama domainnya," kata Jhonny.
Kominfo menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan