Menuju konten utama

Upaya Pembungkaman di Balik Pemanggilan LBH Padang oleh Polisi

Pemanggilan ketua LBH Padang oleh polisi menuai kritik. Sebab, hal itu disinyalir sebagai upaya pembungkaman pengawasan publik.

Upaya Pembungkaman di Balik Pemanggilan LBH Padang oleh Polisi
Polda Sumatera Barat. (ANTARA/HO/Istimewa)

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerbitkan Surat Panggilan Nomor: SP.Pgl/316/VIII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus bertanggal 12 Agustus 2021, yang ditujukan kepada "Ketua LBH Padang." Surat ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Joko Sudono.

Salah dua dasar pemanggilan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/318/VIII/2021/SPKT-Sbr tanggal 10 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik/60/VIII/RES.2.5./2021 Ditreskrimsus bertanggal 11 Agustus 2021.

Polisi ingin meminta keterangan Ketua LBH Padang sebagai saksi perkara dugaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 207 KUHP juncto Pasal 208 ayat (1) KUHP.

"Ketua LBH Padang" harus datang ke markas kepolisian pada 13 Agustus 2021, pukul 10, atau satu hari setelah surat panggilan tersebut diterbitkan. "Ketua LBH Padang" merujuk kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Indira Suryani. Menurut polisi, dia diduga bertanggung jawab atas unggahan di akun Instagram @lbh_padang.

Karikatur yang diunggah pada 29 Juni 2021 itu menampilkan gambar dua tikus. Satu tikus mengenakan rompi oranye --yang akrab digunakan oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi--, satu lainnya memakai seragam Polri. Unggahan itu disertai kalimat "Selamat menjaga silaturahmi, jangan lupa salam tempelnya pak. Upssss."

"(Unggahan itu) atas nama LBH Padang,” kata Indira saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (18/8/2021). Namun Indira tidak memenuhi panggilan polisi itu lantaran cacat prosedur.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, "semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir."

Namun Indira menerima surat itu satu hari sebelum pemeriksaan sebagai saksi. Indira bilang, surat pemanggilan itu kabur karena yang dipanggil adalah "Ketua LBH Padang," sementara kolom alamat, umur, jenis kelamin, agama, dan pekerjaan, dikosongkan.

"Orang yang menjadi saksi itu adalah pribadi, bukan lembaga. Juga dia [polisi] tak menjelaskan [pemeriksaan] atas dugaan apa,” kata Indira menambahkan.

Bahkan pemanggilan ini Indira anggap sebagai pembungkaman dan potensi kriminalisasi terhadap LBH Padang atas kerja-kerja advokasi pihaknya. Pemanggilan ini juga diduga karena LBH Padang dan Koalisi Masyarakat Sumatera Barat sedang mengusut dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di provinsi tersebut. Diduga ada penyelewengan dana pengadaan penyanitasi tangan, masker medis, dan baju hazmat.

Dana pengadaan penyanitasi tangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat tahun 2020, terindikasi digelembungkan. Hal itu berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mencapai Rp4,9 miliar.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi, pada 25 Februari 2021, bahkan meminta uang itu dikembalikan ke negara hingga akhir Februari tahun ini.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, ada dua jenis ukuran penyanitasi tangan yang diadakan, yaitu 100 mililiter dan 500 mililiter. BPBD Sumatera Barat mengadakan kontrak pengadaan pembersih tangan 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL, dan PT MPM. Dalam pelaksanaan, ketiga perusahaan mengambil penyanitasi tangan dari PT NBF, yang kemudian dikemas dalam botol berlogo BPBD.

BPK menilai penunjukan penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman perusahaan penyedia dan hanya menunjuk penyedia atas kesiapan menyiapkan barang secara cepat. Yang mengejutkan ketiga penyedia tersebut ternyata baru memperoleh izin usaha farmasi kesehatan pada 2020.

CV BTI, sebelumnya bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan pakaian beralamat di Jalan S Parman Nomor 225 Ulak Karang; PT MPM beralamat di Jalan Raya Padang-Painan km 17 Bungus; sementara CV CBB baru didirikan Juni 2020 berkegiatan di perdagangan besar laboratorium dan farmasi yang artinya belum berpengalaman pada pengadaan barang sejenis, beralamat di Pangeran Hotel Jalan S Parman Padang.

Baru delapan hari berdiri, CV CBB sudah mendapatkan penunjukan langsung pengadaan thermogun dan dua hari kemudian pengadaan penyanitasi tangan. Dari temuan BPK, CV CBB berkantor di alamat yang sama dengan PT UCHT yang bergerak di bidang tur perjalanan yang juga terdaftar sebagai penyelenggara umrah serta penukar uang.

Berdasarkan wawancara BPK dengan Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat, bisnis penukaran uang PT UCHT dikelola oleh YD, yang merupakan menantunya. Saat dilakukan konfirmasi kepada PT NBF selaku produsen, terungkap ada indikasi peminjaman nama dalam pemesanan cairan pembersih tangan.

Pemesanan penyanitasi tangan tersebut tidak menggunakan nama tiga perusahaan penyedia yang ditunjuk, melainkan atas nama TS yang merupakan istri dari Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat. Selain itu, terungkap harga pembersih tangan di PT NBF Rp9.000 per botol, namun dihargai menjadi Rp35 ribu per botol. Sementara untuk ukuran 500 mililiter ditemukan penggelembungan harta Rp2.975.000.000.

“Terang sekali dugaan korupsinya, banyak keanehan,” kata Indira.

Lantas sesuai pembagian tugas, LBH Padang mengumpulkan data, Indira cs dua kali menyurati Polda Sumatera Barat. Pertama, menanyakan penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi dan meminta bukti penyetopan perkara tersebut. Kedua, meminta data penggunaan anggaran penanganan COVID-19 oleh Polda Sumatera Barat tahun 2020, serta meminta pertanggungjawaban kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi, polisi tidak memberikan data yang dibutuhkan oleh LBH Padang. Indira melanjutkan, perihal unggahan di Instagram, ketika perusahaan penyedia mengembalikan Rp4,9 miliar, lalu kasus dianggap rampung.

LBH Padang merasa aneh dengan hal itu, karena ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi terdakwa yang bukan pejabat (swasta).

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penyelenggara pemerintahan, tapi tidak bersifat mengikat jika pengembalian kerugian negara oleh penyelenggara pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari. “Dugaan korupsi (penyanitasi tangan) ini dilakukan oleh swasta, oleh perusahaan. Kami menduga ini ada kongkalikong antara swasta dan aparat. Kelihatan sekali modus korupsinya. Kami tak terima, kami bikin meme itu,” terang Indira.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengakui pihaknya memanggil Direktur LBH Padang, hanya saja mereka menuliskan "Ketua LBH Padang." Maka polisi akan mengirimkan ulang surat panggilan.

"Terkait karikatur itu. Kami memanggilnya untuk dimintai keterangan. Tapi tidak datang, nanti kami kirim kembali pemanggilannya," kata Stefanus.

Polisi Tak Paham Demokrasi & Bungkam Kritik?

Ada 52 Koalisi Masyarakat Sipil yang mengecam upaya Korps Bhayangkara terhadap LBH Padang. Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyatakan pemanggilan LBH Padang oleh Polda Sumatera Barat sebagai sikap antikritik atas tindakan kepolisian yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana COVID-19 di provinsi itu.

Nurina berujar adanya jaminan hak konstitusional dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat. “Bahkan jaminan tersebut juga dituangkan dalam berbagai kesepakatan internasional, dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN. Setiap pihak, tanpa kecuali, wajib menghormati jaminan konstitusional ini,” tutur dia kepada Tirto, Rabu (18/8/2021).

Kemudian, korupsi adalah musuh bersama yang termasuk kategori kejahatan luar biasa. Korupsi di tengah kondisi Indonesia dilanda pandemi COVID-19 adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Unggahan dua tikus itu merupakan bagian dari kerja Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, sebagai bentuk kritik terhadap polisi yang menyetop pengusutan perkara dugaan korupsi; unggahan itu juga perwujudan konstitusional peran serta masyarakat dalam mengawasi rasuah sesuai ketentuan hukum.

Sementara, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berkata peristiwa ini lagi-lagi menunjukkan bahwa pemahaman tentang demokrasi, khususnya hak berpendapat, masih jauh dipahami oleh anggota kepolisian. Polisi juga belum memahami dengan benar substansi dari kritik dengan ujaran kebencian.

"Bahwa semua rakyat juga memiliki hak berpendapat terkait dengan institusi yang dibiayai dengan uang rakyat. Kalau semua kritik terus menerus diintimidasi, ditakut-takuti bahkan dibungkam atas nama hukum, ini tentu sudah keluar dari semangat demokrasi yang kita sepakati,” ucap Bambang ketika dihubungi Tirto, Rabu (18/8/2021).

Polisi seolah terlalu reaktif menanggapi kritik. Kelewat reaktif itu efek ketidakpahaman pada substansi masalah. Kalau polisi memahami pendapat masyarakat itu adalah kritik, maka akan lebih elok bila kepolisian berintrospeksi dan melakukan pembenahan internal.

Kini, kerap terjadi pemanggilan dilanjutkan dengan penahanan, lanjut Bambang. Jika polisi terus menyalahgunakan wewenangnya, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum akan menurun.

Salah satu cara publik untuk mengawal, salah satunya dengan mengawasi proses penyidikan, di antaranya adalah kritik karena komunikasi dengan kepolisian tidak berjalan. Maka kepolisian harus membuktikan bahwa asumsi publik seperti yang muncul dalam karikatur itu tidak benar, bukan malah memanggil jajaran LBH Padang yang di luar substansi masalah.

“Dalam konteks pemanggilan Direktur LBH Padang, kalau dikenai pasal ujaran kebencian yang merupakan delik aduan, siapa yang mengadu? Apakah institusi kepolisian? Jadi, selain akan membuat kehebohan, jelas itu hal yang tak perlu. Kalau institusi kepolisian yang mengadu, harusnya Kapolri yang mengadukan,” jelas Bambang.

Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan institusi kepolisian itu diberikan kepada Kapolri yang didelegasikan ke bawahannya. “Kalau kemudian ada anggota yang mengadu mengatasnamakan lembaga kepolisian, perlu ditanyakan surat perintahnya dari Kapolri.”

Pihak Lembaga Bantuan Hukum yang juga sempat berurusan dengan polisi adalah LBH Bali. Dalam pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali pada 2 Agustus, Kuasa Hukum Patriot Garuda Nusantara Provinsi Bali Rico Ardika Panjaitan turut melampirkan unggahan di akun Instagram LBH Bali yang menayangkan gambar TNI menginjak kepala pemuda Papua, gambar itu berlatar belakang Pulau Papua yang disertakan garis-garis horizontal biru.

"Foto tersebut dengan jelas mempertontonkan bendera Bintang Kejora dengan gambar karikatur. Artinya dapat diduga LBH Bali turut serta, memfasilitasi, memperlancar atau mempersiapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHP,” imbuh Rico. “Artinya beliau (LBH Bali) tidak sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai personal yang mendukung Papua dan Papua Barat memisahkan diri dari Indonesia.”

Rico melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dengan dugaan makar dan dugaan pemufakatan jahat. Pengaduan terdaftar dengan Nomor Registrasi: Dumas/539/VII/2021 SPKT/POLDA BALI bertanggal 2 Agustus 2021. Ia mengajukan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP sebagai dasar persangkaan.

Baca juga artikel terkait LBH PADANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz