Satgas Waspada Investasi kembali menindak 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
P2P lending merebak karena proses pembuatan yang mudah. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pendanaan nonbank. Januar-Maret OJK memblokir 803 fintech P2P lending.