Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan jasa keuangan digital (Fintech) tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau abuse of power terhadap nasabahnya.
"Fintech ilegal itu kebanyakan dari deteksi Satgas melalui appstore, paystore, web base. Aduan masyarakat masih rendah karena literasi masyarakat juga belum peka terhadap fintech ilegal," ujar Tongam.