tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian A Gunadi meminta masyarakat melaporkan P2P Lending bermasalah ke asosiasinya. Tindakan tegas akan diberikan kepada anggota asosiasi yang terbukti melanggar.
"Ada peran asosiasi untuk mendisiplinkan anggotanya. Kami akan beri surat peringatan lalu jika tidak ada perbaikan, akan berujung pencabutan," ucap Adrian pada Kamis (12/12/2018).
Adrian menuturkan asosiasinya akan berupaya merangkul P2P Lending kelas 3 (memberi pinjaman dengan bebas tanpa jaminan dan memiliki risiko bunga tinggi) untuk turut mematuhi Code of Conduct yang telah dibuat asosiasinya.
Hingga kini, ia menyatakan telah ada 73 perusahaan P2P Lending yang telah menandatanganinya dari beragam kelas 1-3.
Akan tetapi, bila P2P Lending yang bersangkutan ternyata tidak terdaftar di OJK, ia akan mengusulkan penutupan. Sebab Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tidak mengakui keberadaan fintech P2P Lending ilegal yang tidak terdaftar.
Adrian menyatakan asosiasinya masih berupaya untuk mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk melakukan sikronisasi data aduan pelanggan. Namun, usai 2 kali mengundang, asosiasi belum mendapat jawaban.
"Seharusnya lapornya ke kami dulu. Sejauh ini belum ada yang dilaporkan ke asosiasi," ucapnya.
AFPI, kata Adrian, kini masih mengupayakan kehadiran call center bagi masyarakat yang mengadukan P2P Lending bermasalah. Di samping itu, sejumlah upaya edukasi juga akan dilakukan untuk menepis kesalahpahaman masyarakat tentang P2P Lending.
"Jadi pengaduan akan diantisipasi di asosiasi. Ini pekerjaan rumah bagi asosiasi yang baru berumur 1 bulan," ucap Adrian.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri