tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir perusahaan financial technology (fintech) yang meneror konsumennya. Menurut YLKI, jumlah aduan masuk terkait perusahaan fintech semakin hari semakin banyak.
“Saat ini sudah lebih dari 100 pengaduan konsumen korban fintech yang diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian, atau bunga maupun komisi yang setinggi langit,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya pada Rabu (12/9/2018).
Tulus mengatakan YLKI telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait perusahaan fintech ini. Akan tetapi pelanggaran terhadap hak konsumen, baik yang secara perdata maupun pidana tetap terjadi. Pelanggaran berupa teror umumnya dilakukan melalui sambungan telepon atau pesan singkat.
Di sisi lain, ia mengatakan ada juga perusahaan fintech yang mengenakan denda harian sangat tinggi, misalnya Rp50 ribu per hari atau mematok bunga sebesar 62 persen dari utang pokoknya.
“Ini jelas pemerasan terhadap konsumen,” ujar Tulus.
Tak hanya ketentuan pinjam meminjam yang dinilai merugikan, YLKI turut menyoroti sejumlah perusahaan fintech yang tidak memiliki izin dari OJK, namun dapat beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun YLKI, setidaknya ada lebih dari 300 perusahaan fintech yang ada, namun tercatat hanya 64 perusahaan saja yang mengantongi izin dari OJK.
“Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan tidak serius dalam pengawasannya. YLKI pun mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang ilegal,” ucap Tulus.
Tulus mengimbau agar masyarakat tidak meminjam uang di perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar di OJK. Ia menekankan agar konsumen hanya berurusan dengan perusahaan fintech yang legal. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terjadi masalah, maka ada pihak yang bisa bertanggung jawab.
Adapun Tulus meminta agar konsumen juga membaca seluruh persyaratan dengan teliti saat hendak meminjam uang di perusahaan fintech. Menurut Tulus, teror yang menyangkut data pribadi konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktelitian dalam membaca aturan teknis yang ditentukan perusahaan fintech yang bersangkutan.
“Selain melaporkan pada OJK, YLKI turut mengimbau agar konsumen yang menjadi korban teror untuk segera melaporkan juga secara pidana ke polisi,” ujar Tulus.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra