tirto.id - PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) mengaku telah membatalkan status terdaftar mereka di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech (financial technology) itu disampaikan Tunaiku pada Agustus 2018 lalu.
Tunaiku mengklaim keputusan tersebut telah disetujui oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dengan demikian, Tunaiku saat ini tidak berdiri sendiri sebagai perusahaan fintech, melainkan tercatat sebagai salah satu produk pinjaman dari PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank).
“Pengawas perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank,” ungkap Managing Director PT Bank Amar Indonesia, Vishal Tulsian, dalam keterangan resminya kepada Tirto pada Senin (10/9/2018).
Kendati tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech namun Vishal menyebutkan bahwa Tunaiku akan terus beroperasi di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK. Tunaiku pun lantas lebih cenderung berperan sebagai produk perbankan yang dirancang untuk memberikan akses pinjaman.
Menurut Vishal, Tunaiku selama ini sudah mengikuti Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebagai wujud kepatuhan tersebut, Vishal menyebutkan Tunaiku mengajukan pendaftaran untuk lisensi peer-to-peer lending pada Februari 2018.
Sejak diperkenalkan pada Juni 2014 lalu, Vishal sendiri mengklaim Tunaiku telah memberikan pinjaman sebesar Rp1 triliun kepada para nasabahnya. “Kami menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester II 2018,” ujar Vishal.
Adapun Tunaiku memang merupakan satu dari lima perusahaan fintech yang membatalkan pendaftarannya di OJK secara sukarela sampai dengan Jumat (7/9/2018) lalu.
Selain Tunaiku, empat perusahaan lain yang dimaksud adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto).
“Untuk yang lima fintech membatalkan secara sukarela itu berupaya melakukan perbaikan supaya [kesalahan] tidak menumpuk. Mereka mengembalikan tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Jumat (7/9/2018).
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani