Menuju konten utama

OJK Sebut Ada Enam Perusahaan Fintech Batal Terdaftar

Sampai dengan 4 September 2018, perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK mencapai 67 perusahaan.

OJK Sebut Ada Enam Perusahaan Fintech Batal Terdaftar
Ilustrasi fintech. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak enam perusahaan fintech (financial technology) yang batal terdaftar. Adapun lima fintech di antaranya mengundurkan diri secara sukarela, sementara satu fintech lagi memang dicabut status terdaftarnya oleh OJK.

Kelima fintech yang dimaksud itu ialah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto). Sementara satu fintech lagi yang dimaksud OJK bernama PT Danakita Prima Data Prima (DanaKita).

“Untuk yang lima fintech membatalkan secara sukarela itu berupaya melakukan perbaikan supaya [kesalahan] tidak menumpuk. Mereka mengembalikan tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Jumat (7/9/2018).

Sementara itu untuk DanaKita, Hendrikus mengindikasikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran namun tidak ada upaya untuk memperbaiki. Perusahaan fintech tersebut, masih menurut Hendrikus, malah mencoba mengajukan proses perizinan.

Dengan demikian, tak hanya status terdaftarnya yang dibatalkan, namun Hendrikus mengatakan pihak yang bersangkutan tak diizinkan lagi untuk mengajukan permohonan usaha peer to peer lending.

Sampai dengan 4 September 2018, perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK mencapai 67 perusahaan. Di luar jumlah tersebut, OJK mengklaim ada 40 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran dan 38 perusahaan fintech lain menyatakan minatnya untuk mendaftar.

Kendati demikian, perusahaan fintech terdaftar yang memperoleh izin dari OJK baru ada satu, yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Hendrikus menyebutkan saat ini ada 16 perusahaan fintech terdaftar yang tengah mengurus izin ke OJK serta menjadikan Danamas sebagai percontohan.

Sayangnya Hendrikus tak bersedia memaparkan secara rinci apa yang menjadi keunggulan dari Danamas. “Kalau standar Danamas digunakan untuk menerbitkan perizinan, maka tidak ada peer to peer lending yang sanggup memenuhi. Semoga tidak lama lagi yang 16 fintech itu bisa [memperoleh izin dari OJK],” jelas Hendrikus.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hendrikus membantah apabila proses bagi perusahaan fintech terdaftar untuk memperoleh izin tersebut lama di OJK. Ia menyebutkan perusahaan fintech memang perlu melalui sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar. Salah satunya seperti saat mengurus sertifikat keandalan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Untuk memperoleh sertifikat keandalan itu perlu waktu 4-6 bulan. Memang ada proses yang harus dilewati untuk pengujian,” ujar Hendrikus.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora