Menuju konten utama

OJK akan Dalami Kasus Supir Taksi Bunuh Diri karena Pinjaman Online

OJK berpesan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa pinjaman online agar melihat legalitas perusahaan di website www.OJK.go.id.

OJK akan Dalami Kasus Supir Taksi Bunuh Diri karena Pinjaman Online
Logo OJK. FOTO/ojk.go.id

tirto.id - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot buka suara soal kasus yang menimpa sopir taksi bernama Zulfadhli (35) nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri karena terlilit utang pinjaman online yang tak sanggup dilunasinya.

"Mengenai dugaan korban terbelit pinjaman online atau fintech lending, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mendalami kasus tersebut," kata dia kepada reporter Tirto, Senin (12/2/2019).

Menurut Sekar, OJK juga banyak menemukan pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK. Berdasarkan temuan Satgas Waspada Investasi sampai Desember ada sekitar 404 fintech ilegal, dan diperkirakan sampai saat ini jumlahnya masih banyak. Sementara yang terdaftar hingga Februari 2019 ini, kata dia, jumlahnya baru mencapai 99 perusahaan.

"Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga terus berupaya agar operasional pinjaman online ilegal bisa dihentikan untuk mencegah jatuhnya kerugian di masyarakat yang semakin besar," jelas dia.

Agar tidak ada lagi korban, OJK berpesan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa pinjaman online atau fintech lending agar menanyakan legalitas perusahaan dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau bisa melihat daftarnya di website www.OJK.go.id.

"Kami juga menyarankan agar masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif dan jumlah pinjaman maksimal 30 persen dari penghasilan," kata dia.

Menurut dia, masyarakat perlu memahami perjanjian pinjaman agar tidak terjebak dalam lingkaran "gali lubang tutup lubang" untuk bayar utang dan bunga utang.

"Sangat penting untuk memahami kontrak perjanjian pinjaman termasuk mengerti tingkat bunga dan denda yang dikenakan sebelum meminjam," papar dia.

Khusus untuk perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

Masyarakat diimbau sebelum berinteraksi dengan fintech lending untuk terlebih dahulu agar memahami manfaat, biaya dan risikonya. Selain itu, masyarakat harus membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan dalam fintech lending terutama bagian kewajiban dan biaya terkait.

---------------------------------------------------------------------------------

Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto