tirto.id -
AFPI akan menutup celah masuknya aplikasi P2P Lending ilegal yang beredar di ponsel pintar melalui kerja sama dengan Google.
"Jadi kami sedang komunikasi dengan Google dan berusaha untuk menutup kanal masuknya Fintech P2P Lending ilegal," ucap Adrian pada Rabu (12/12/2018).
Adrian menuturkan bahwa asosiasi tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi hingga Bareskrim Polri. Koordinasi itu, kata Adrian, telah memiliki satu sikap yaitu akan membasmi Fintech P2P Lending ilegal.
Selain itu, ia tengah berkomunikasi dengan Google terkait pemblokiran aplikasi Fintech P2P Lending ilegal. Sebab, umumnya aplikasi-aplikasi itu diunduh lewat Play Store yang dikelola Google.
"Fintech ilegal itu harus dibasmi dan terutama penting untuk engage Google karena ujung-ujungnya kan Google Play Store," ucap Adrian.
Selain itu, Adrian juga memastikan terkhusus P2P Lending legal yang bermasalah dapat dilaporkan ke asosiasinya. Sebab anggota asosiasi telah menandatangani Code Of Conduct sebagai acuan perusahaan menjalankan bisnisnya.
Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan keanggotaan perusahaan Fintech dapat dicabut oleh asosiasi bila terbukti melakukan praktik peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri