Menuju konten utama

Daftar Pinjaman Online & Entitas Ilegal Maret 2021: Ada Snack Video

OJK rilis daftar entitas dan pinjol ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video.

Daftar Pinjaman Online & Entitas Ilegal Maret 2021: Ada Snack Video
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) bersalam dengan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) saat peresmian gedung Kantor OJK Regional 8 di Denpasar, Bali, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala mengumumkan daftar fintech pinjaman online (pinjol), entitas, dan gadai ilegal. Menurut informasi terbaru pada Maret 2021, daftar pinjol dan entitas itu dapat di akses oleh masyarakat melalui laman resmi OJK.

Selain itu, OJK juga merilis 148 nama perusahaan fintech lending legal, yang artinya perusahaan tersebut sudah berizin. Jumlah ini berkurang 1 nama perusahaan dari daftar sebelumnya pada bulan Desember 2020, karena terdapat penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech.

OJK sendiri telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak gampang percaya pada jasa fintech lending yang banyak ditawarkan, apabila perusahaan tersebut belum mendapat izin operasional dari lembaga pengawas pemerintah itu.

Saat ini bahkan sudah tersedia nomor kontak khusus dari OJK untuk masyarakat umum yang ingin mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan tertentu, yakni di nomor 157 atau layanan whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157.

Fintech Lending merupakan perusahaan penyedia pinjaman online yang termasuk dalam kategori Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ini adalah inovasi terbaru yang memudahkan pemberi dan penerima pinjaman dalam melakukan transaksi secara online dengan menggunakan aplikasi atau website.

Agar dapat selalu diawasi dan tidak merugikan konsumen atau pemakai jasa, perusahaan fintech maksimal setahun setelah mendapatkan tanda terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan perizinan serta memperbaruinya dalam jangka waktu yang ditentukan.

TikTok Cash dan Snack Video Termasuk Ilegal

Satgas Waspada Investasi menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

14 Kegiatan Money Game;

6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Daftar entitas, fintech, dan gadai ilegal bisa dicek melalui link berikut ini:

DAFTAR FINTECH PEER-TO-PEER LENDING ILEGAL

DAFTAR ENTITAS ILEGAL

DAFTAR PELAKU USAHA GADAI ILEGAL

Baca juga artikel terkait FINTECH ILEGAL atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra