tirto.id - Aplikasi Snack Video saat ini tidak bisa dibuka atau diakses oleh warganet. Kenapa Snack Video tidak bisa dibuka? Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan Snack Video karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers OJK.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 27 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, termasuk TikTok Cash.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.
Satgas juga menyampaikan, terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Apa Itu Snack Video
Snack video adalah platform penghasil konten video berdurasi singkat. Baru-baru ini, Snack Video menghadirkan fitur terbaru live streaming yang memungkinkan para pengguna berinteraksi langsung dengan pengguna lain di aplikasi.
Fitur ini memungkinkan bagi para pengguna untuk semakin terkenal dan terekspos di berbagai belahan dunia. Mereka juga dapat membagikan live streaming ini kepada pengguna lain.
Setiap pengguna dapat men-subscribe pengguna lain ketika mereka ingin melihat konten live streaming pengguna tersebut. Mereka juga bisa mengirimkan kado dalam bentuk love, like, star, atau balon sebagai simbol dukungan jika mereka menyukai live streaming tersebut.
Selain itu, ada juga music dan beauty filter yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan latar belakang musik yang mereka suka dan memilih filter muka yang tepat, lalu fitur comment untuk pengguna berinteraksi langsung.
Kemudian, untuk memberikan pengalaman sosial media terbaik bagi penggunanya pihak Snack Video menghadirkan program SnaXperience yang mengajak Snackers (sebutan untuk pengguna Snack Video) berinteraksi langsung dengan idolanya.
Program yang berlangsung sejak 1 September lalu hingga 5 September 2020 ini menggandeng lima influencer ternama yaitu Tasya Farasya, Cassandra Lee, Rey Mbayang, Syifa Hadju dan Sarah Viloid.
Mereka akan menunjukkan kebolehannya sesuai dengan bidang masing-masing saat live streaming berlangsung sekaligus kesempatan bercengkrama bersama para Snackers.
Kelima influencer ini setiap harinya akan live selama satu jam pada pukul 20.00 - 21.00 dengan tema berbeda.
Pada pembukaan program, saat live streaming, Cassandra membagikan kegiatannya sehari-hari tentang apa saja yang dilakukan saat ia sedang syuting kepada seluruh pengikutnya.
Berbeda dengan Cassandra, Rey Mbayang bernyanyi sesuai permintaan para pengikutnya. Pria ini juga mengajak istrinya untuk ikut live streaming.
Sementara itu, Syifa Hadjuu menyapa para penggemarnya dan mengajak para penggemarnya untuk request lagu dan bersenandung bersama.
Selanjutnya, Tasya Farasya akan membagikan tips & trik make-up hanya untuk para Snackers serta Sarah Viloid yang bermain game online bersama para penggemarnya.
Kemudian, selain dapat bercengkrama dengan influencer favoritnya, Snackers bisa memenangkan total hadiah sebesar Rp30 juta.
Untuk bisa memenangkan hadiah ini, pengguna bisa mengklik tombol subscribe untuk berlangganan live streaming, join setiap harinya dan host akan langsung memberikan hadiah uang tunai secara cuma-cuma di ruang live.
OJK Temukan Pinjaman Online Ilegal
Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Satgas terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal tersebut antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak 2018 sampai Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Sebelumnya pada 2020, Satgas telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas melalui pengaduan masyarakat.
Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Editor: Agung DH