Menuju konten utama

Alasan OJK Naikkan Batas Pengelompokan Modal Inti Perbankan

OJK mengklaim pengelompokan baru ini semata-mata untuk memudahkan pengawasan dan pencatatan.

Alasan OJK Naikkan Batas Pengelompokan Modal Inti Perbankan
Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah anggapan regulator memaksa perbankan menambah modal lewat perubahan pengelompokan modal inti. OJK mengklaim pengelompokan baru yang disertai dengan batas modal lebih tinggi pada tiap kelasnya ini semata-mata untuk memudahkan pengawasan dan pencatatan.

“Kami ingin membuat pengelompokan baru untuk keperluan pengawasan dan statistik sehingga tidak ada kaitan apakah ditanya bank dipaksa meningkatkan modalnya? Tidak,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Pengelompokan baru yang dimaksud Heru mengacu pada POJK 12/2020. POJK ini mengubah definisi pengelompokan bank dari Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (Buku) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Perubahan definisi ini berimplikasi pada naiknya batas bawah dan atas bagi tiap-tiap kelas. Semula rentang modal Rp100 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun masuk kategori bank Buku 1 tetapi pada KBMI 1 rentang atasnya diubah menjadi Rp6 triliun.

OJK juga telah mengubah kebijakan batas modal minimum perbankan menjadi Rp3 triliun. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap yaitu minimal mencapai Rp1 triliun pada 2020, lalu Rp2 triliun di 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.

Lalu untuk bank dengan modal inti di atas Rp1 triliun sampai di bawah Rp5 triliun tergolong sebagai Bank Buku 2. Namun pada KBMI 2 diubah batasnya menjadi di atas Rp6 triliun sampai di bawah Rp14 triliun.

Bank Buku 3 semula dari modal inti di atas Rp5 triliun sampai Rp30 triliun. Namun pada KBMI 3 batasnya diubah menjadi di atas Rp14 triliun sampai di bawah Rp70 triliun.

Bank Buku 4 yang semula cukup memiliki modal di atas Rp30 triliun juga mengalami perubahan. Pada KBMI 4, modal inti yang dipersyaratkan harus di atas Rp70 triliun.

Heru pun mempersilahkan agar perbankan yang masih ingin meningkatkan modalnya untuk menempuh langkah-langkah yang diizinkan otoritas. Misalnya mencari partner bahkan jika perlu melakukan konsolidasi.

“Ini bukan untuk kepentingan OJK tapi bank sendiri agar lebih kuat mengatasi kebutuhan nasabah kita,” ucap Heru.

Perubahan batas modal ini memiliki konsekuensi sejumlah bank akan turun dari klasifikasi sebelumnya bila tidak mampu menyesuaikan modalnya sesuai batas baru yang ditetapkan OJK. Meski demikian, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menilai penurunan yang dialami bank tak akan memiliki konsekuensi serius. Pasalnya KBMI tidak membatasi aktivitas apa yang bisa dilakukan bank.

“Turun pangkat tidak. Kalau dulu iya karena terkait produk dan aktivitas. Kalau KBMI tidak. aktivitas bank tidak berkurang. KBMI 1-4 boleh melakukan apa saja sepanjang assessment kapabilitas risikonya memenuhi,” ucap Anung dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca juga artikel terkait BISNIS PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan