Menuju konten utama

Kasus Hervina Fenomena Gunung Es Para Guru Honorer

Hervina, seorang guru bergaji rendah yang ceritanya viral, adalah contoh kasus fenomena gunung es. Banyak kasus serupa yang sayangnya tak terekspose.

Kasus Hervina Fenomena Gunung Es Para Guru Honorer
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/kye.

tirto.id - Kontroversi pemecatan guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama Hervina berakhir damai. Setelah rapat mediasi antara dirinya, Kepala Dinas Pendidikan Bone Syamsiar Halid, dan pihak sekolah, Hervina diperbolehkan mengajar kembali meski waktunya belum ditentukan.

“Nanti bu kadis bicarakan dulu sama sekolah. Tapi yang jelas mengajar kembali di tempat semula. Kepala sekolah juga sudah minta maaf,” ujar Hervina kepada reporter Tirto, Selasa (16/2/2021).

Hervina mendaku senang bisa mengajar kembali. Ia juga menuturkan pihak disdik dan sekolah sedang mempertimbangkan kenaikan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS dengan pertimbangan Hervina sudah menjadi guru honorer selama 16 tahun. Meski begitu, ia berharap para guru lain juga merasakan hal serupa tanpa terlebih dulu merasakan hal yang sama dengan dia.

“Harapan saya cukup saya tok saja yang dikasih begitu sama kepala sekolah. Kalau bisa seluruh honorer diPPPK-kan atau di-PNS-kan,” ujarnya.

Kadis Pendidikan Bone Syamsiar Halid belum bisa berkomentar banyak terkait hasil mediasi dengan Hervina dan pihak sekolah berikut peralihan status Hervina dan besaran gaji. “Tunggu saja,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa.

Pemecatan berawal ketika ia mengunggah besaran gaji di media sosial. Ia mendapatkan gaji Rp700 ribu untuk empat bulan bekerja. Ia lalu merinci pengeluaran: bayar utang Rp500 ribu, kasih uang ke mama Rp100, kasih uang ke Afwan Rp50 ribu dan ke Aliyah Rp50 ribu; disertai tambahan kalimat: “untuk saya mana?”

Beberapa jam kemudian Hervina menerima pesan WhatsApp dari suami kepala sekolah tempatnya mengajar. Isinya, Hervina diminta mencari sekolah lain yang bisa memberikan gaji lebih tinggi dan ia diberhentikan per Februari 2021.

Hervina kaget karena ia tidak bermaksud menyindir pihak sekolah dalam unggahan tersebut. “[Unggahan saya] cuma rasa syukur dan terima kasih banyak,” ujarnya.

Upah Rendah

Persoalan guru honorer adalah fenomena gunung es. Apa yang tampak ke permukaan jauh lebih kecil ketimbang yang tak terlihat. Menurut Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, banyak guru yang dibayar dengan upah tidak layak karena tidak berpihaknya pemerintah pusat dan daerah, ditambah tak adanya dorongan meningkatkan kesejahteraan mereka dari sekolah.

Ia menyebut alokasi dana pendidikan minim. Di Bone, Ramli mencatat dana pendidikan hanya setara 0,4 persen dari APBD 2019.

Ramli menemukan gaji terkecil seorang guru honorer berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu yang kadang dibayar untuk tiga bulan.

“Percuma pemerintah menetapkan upah minimum tetapi guru-guru di sekolah tidak dihargai dengan upah minimum,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa. “Kawan-kawan guru itu sebenarnya hanya membutuhkan perhatian, tetap diberikan kesempatan kalau ada pengangkatan PNS,” tambah Ramli.

Atasa dasar itu pula Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendesak pemerintah untuk membuat SKB 3 Menteri (Mendikbud, Menag dan Mendagri) untuk Guru non-ASN. Ini penting sebagai jaring pengaman para guru tersebut. Selain itu, para guru—baik guru tetap, honorer, swasta, dan negeri—rentan mendapat diskriminasi dan pemecatan sepihak, sementara “regulasi selama ini lebih mengatur para guru ASN yang notabene pegawai negeri dan milik pemda.”

Imam berharap kehadiran SKB 3 Menteri minimal dapat memberikan kepastian kesejahteraan guru swasta dan honorer dengan menegaskan bahwa guru honorer harus dijamin minimal dengan standar UMP atau UMR.

"Mas Menteri (Nadiem Makarim) hendaknya 'gercep' juga menuntaskan nasib guru non-ASN ini. Untuk urusan SKB Seragam Sekolah bisa gercep, tapi urusan guru honorer masih agak lambat," ujar Iman dalam keterangan tertulis.

Respons Pemerintah

Menanggapi kasus yang menimpa Hervina, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril menyerahkan persoalan kepada disdik setempat, dengan tetap memastikan “koordinasi secara berkelanjutan.”

Untuk menghindari kasus berulang, pemerintah membuka kuota satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia, katanya. PPPK dan PNS statusnya sama-sama ASN berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 baik dalam hal gaji atau tunjangan. Hal ini akan menjawab personalan kesejahteraan guru honorer.

Selain itu, terdapat pasal-pasal terkait manajemen ASN PPPK yang dapat memberikan perlindungan kerja kepada guru tersebut.

“Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah,” ujar Iwan kepada reporter Tirto, Selasa.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino