Menuju konten utama

OJK Tindak 1.369 Pinjaman Online Ilegal Januari-Oktober 2019

Ada 1.369 fintech pinjol yang ditindak OJK sepanjang Januari-Oktober 2019.

OJK Tindak 1.369 Pinjaman Online Ilegal Januari-Oktober 2019
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menindak 297 P2P fintech pinjaman online (pinjol) ilegal bulan ini. Total, sepanjang Januari sampai Oktober, ada 1.369 fintech pinjol yang ditindak.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan bentuk penindakan yang dimaksud adalah pemblokiran akses. “Begitu muncul, kami minta Kominfo langsung blokir,” kata Tongam di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tongam mengatakan pemblokiran adalah upaya maksimal karena sampai saat ini pemerintah belum memiliki regulasi yang memungkinkan sanksi pidana bagi fintech ilegal.

Tongam pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan fintech P2P Lending. Ia meminta agar pinjam-meminjam dilakukan hanya dengan fintech berizin atau yang terdaftar di OJK. Yang tidak kalah penting, ia mengingatkan agar masyarakat meminjam sesuai kemampuan membayar.

“Saat ini ada 127 perusahaan fintech P2P Lending legal yang terdaftar dengan total nasabah sekitar 14,4 juta orang,” kata Tongam.

OJK juga menindak 16 kegiatan usaha gadai swasta ilegal, 6 di antaranya berada di Jawa Timur, 7 di Bali, dan 3 di Riau.

Hingga Oktober 2019, sudah ada 68 usaha gadai yang ditindak.

Penindakan OJK juga mencangkup bisnis investasi lain. Per 31 Oktober 2019, yang dihukum adalah 3 trading forex, 3 multi level marketing (mlm), 1 investasi cryptocurrency, 1 koperasi tanpa izin, dan lima skema investasi money game.

“Kebanyakan penawaran forex. Banyak di luar negeri dan di Indonesia. Mereka menawarkan imbal hasil 1 persen per hari tanpa risiko,” ucap Tongam.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Bisnis
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino