tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa industri fintech termasuk pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending suatu saat akan dikenakan pajak seiring pertumbuhannya.
Ia mengatakan dalam prosesnya pemerintah akan menjalin dialog sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang adil bagi pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah Indonesia, terutama Kemenkeu, secara terus-menerus menciptakan dialog dengan industri mengenai tax regime yang bisa dilihat sebagai pemajakan yang adil di antara pemain ekonomi digital dan antara Indonesia dan dunia,” ucap Sri Mulyani dalam paparannya di JCC Senayan Senin (23/9/2019).
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah tengah meramu kebijakan perpajakan bagi pemain ekonomi digital secara luas. Dalam hal ini menyangkut mereka yang berada di luar negeri.
Menurut Sri Mulyani perkembangan saat ini mengarah ke model transaksi yang tidak mengenal batas teritorial. Hal ini, menurutnya, membutuhkan penanganan yang berbeda dibanding kebijakan yang dibuat pemerintah di dalam negeri.
“Banyak transaksi more borderless. Jadi kita akan kaji kebijakan yang semakin mengikuti perkembangan dunia dan batas dunia yang semakin kabur. Tapi tetap adil,” ucap Sri Mulyani.
Dalam perpajakan, pemerintah memang sudah merancang ketentuan baru yang memungkinkan agar transaksi digital lintas negara tetap dapat dipajaki.
Hal ini dilakukan mengingat banyak perusahaan luar negeri tidak memiliki kantor di Indonesia tetapi mereka mendapat keuntungan dari aktivitas ekonomi di tanah air.
Kementerian Keuangan menganggap langkah ini perlu dilakukan karena banyak perusahaan luar negeri memiliki basis pasar konsumen Indonesia, tetapi kehadiran fisik mereka menjadi halangan pemerintah untuk memungut pajak.
“RUU ini menangkap perusahaan luar negeri tapi yang gak ada presence-nya di sini. Itu kami akan jangkau dan bisa menunjuk yang di luar. Kalau dia tidak tunduk kita punya mandat menghukumnya,” ucap Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kamis (5/9/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana