Menuju konten utama

OJK Kembali Umumkan 144 Fintech P2P Lending Ilegal

OJK mengumumkan daftar terbaru 144 platform Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia.

OJK Kembali Umumkan 144 Fintech P2P Lending Ilegal
Ilustrasi Fintech P2P lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 144 aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending, atau Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi, yang ilegal atau tidak memiliki izin.

Keberadaan 144 Fintech P2P Lending ilegal tersebut menambah daftar panjang penyedia layanan pinjaman online tak berizin yang beroperasi di Indonesia.

Pada 2018, OJK menghimpun data 404 entitas Fintech P2P Lending yang tak berizin namun tetap beroperasi. Tahun ini, total entitas Fintech P2P Lending ilegal, yang diumumkan OJK, mencapai 543 entitas.

Jika ditotal, sampai sekarang sudah ada 947 Fintech P2P Lending illegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga 2019.

Lantaran itu lah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengimbau agar masyarakat berhati-hati mengingat semakin banyaknya Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi.

Apalagi, beberapa fintech P2P lending ilegal tersebut tak hanya dapat diakses di aplikasi telepon pintar, tapi juga melalui website.

"Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," ucap Tongam kepada Tirto, Minggu (28/4/2019).

Di antara 144 Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal yang diumumkan oleh OJK ialah platform A Dream Loans for You, AdaRupiaht, African Loans 2019, All types of loans Available online, Asisten Kredit, Bantu Langsung dan lainnya.

Daftar lengkap nama 144 platform Fintech P2P Lending ilegal dan developernya bisa dilihat di link ini. Selain itu, informasi soal daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kata Tongam, masyarakat dapat melapor ke Kontak OJK di nomor 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.

Terkait pengumuman dari OJK ini, Pindavest yang masuk dalam daftar, memberikan klarifikasinya kepara Tirto. Dalam keterangannya, Pindavest menyatakan bahwa platformnya sampai dengan saat ini belum beroperasi dan digunakan oleh publik.

“Platform kami sejak tanggal 01 Agustus 2018 sampai saat ini sedang dalam “proses perizinan” di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia sebagai penyelenggara teknologi Finansial,” jelas Pindavest dalam siaran persnya.

Dijelaskan pula bahwa platform Pindavest telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor : 01251/DJAI.PSE/11/2018 tertanggal 16 November 2018.

“Sampai dengan saat ini Platform kami tidak terdaftar sebagai Platform yang mendapatkan penolakan pendaftaran perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,” demikian penjelasan dari Pindavest.

Baca juga artikel terkait FINTECH P2P LENDING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom