Menuju konten utama

Respons Menkominfo soal Dugaan Kebocoran Data Pelanggan Indihome

Menkominfo menyebut akan ada sanksi bagi PSE yang lalai dan membuat sistem informasi menjadi bocor terutama terkait data pribadi.

Respons Menkominfo soal Dugaan Kebocoran Data Pelanggan Indihome
ilustrasi produk indihome

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami kebocoran data untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak, maka akan ada sanksi yang menjerat PSE tersebut. Hal ini sebagai bentuk sikap atas adanya dugaan kebocoran data pelanggan dari Indihome yang notabene adalah perusahaan BUMN.

"Saya sudah berulang kali mengingatkan bagi para penyelenggara sistem elektronik yang di dalamnya ada sistem elektronik tolong dijaga dengan benar. Tolong dijaga betul. Apabila sudah mendengar tolong dilaksanakan," kata Johnny di Gedung DPP Partai Nasdem pada Senin (22/8/2022).

Plate meminta kepada setiap PSE untuk selalu memutakhirkan teknologi yang mereka miliki. Hal ini untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya serangan siber dan mengancam data penggunanya.

"Pilihan teknologi harus paling update. Pembangunan SDM di bidang teknologi harus ditingkatkan. Manajemen tata kelola harus dijaga dan diperbaiki," tegasnya.

Dirinya menyebut akan ada sanksi bagi PSE yang lalai dan membuat sistem informasi menjadi bocor terutama terkait data pribadi. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Nanti pertama bila ada kebocoran akan dikenakan sanksi administrasi kemudian rekomendasi dari tiga poin yang sudah saya sampaikan sebelumnya," jelasnya.

Pihak Kominfo juga akan melakukan audit, mengenai ukuran serangan yang menimpa PSE.

"Sehingga nanti rekomendasi sanksi yang diberikan akan berdasarkan pada dasar audit," ungkapnya.

Bila PSE tidak melaksanakan apa yang diperintahkan dalam sanksi administrasi. Maka Kominfo tak segan memberikan sanksi tambahan kepada PSE.

"Kami melihat apakah PSE melakukan rekomendasi apa yang kami berikan. Namun sebagian besar melaksanakan karena risikonya terlalu besar bila tidak melaksanakan. Seperti akan ada serangan baru dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," ujarnya.

Plate juga tidak ingin mengaitkan mengenai kebocoran data pribadi dalam PSE dengan belum sahnya RUU Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, hal itu tidak berkorelasi antara satu sama lain.

"RUU PDP hanya untuk data pribadi. Sedangkan ini kebocoran data juga terkait data negara seperti ekonomi, politik dan lainnya," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait INDIHOME atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky