tirto.id - Inspektorat Khusus Polri memeriksa Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Info dari Inspektorat Khusus, betul (yang bersangkutan) sudah memberikan keterangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi wartawan, Senin, 22 Agustus 2022. Ia belum bisa menjelaskan lebih jauh lantaran tim masih bekerja.
Apakah Hengki ditempatkan dalam tempat khusus usai dimintai kesaksian, Dedi menyatakan tidak. “Keterangan saja.”
Pada perkara kematian Yosua, banyak anggota Polri yang diperiksa. Per Jumat lalu, Tim Khusus telah memeriksa 83 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
Lantas ada 35 orang yang direkomendasikan ditahan melalui mekanisme Penempatan Khusus, sementara ada 18 orang yang sudah mendekam di tempat khusus.
Merujuk kepada Pasal 1 angka 35 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan "Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum."
Lantas dari 18 orang itu, berkurang tiga personel yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal lantaran mereka telah menjadi tersangka pembunuhan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky